๐Ÿ’ผ DUNIA KERJA

Rumus 173: Cara Menghitung Upah Lembur di Indonesia

Oleh: Tim Isengin ยท 3 Juli 2026 ยท 7 menit baca

Kamu pernah lembur sampai malam, pulang naik ojek pas gerimis, terus pas gajian cuma bisa nebak-nebak: "ini lemburku dibayarnya bener gak ya?" Tenang, kamu gak sendirian. Banyak pekerja di Indonesia tidak pernah diajari cara menghitung upah lemburnya sendiri โ€” padahal rumusnya baku, tidak berubah-ubah, dan begitu paham polanya kamu bisa mengecek slip gajimu dalam hitungan menit.

Artikel ini membahas dari akar: dari mana angka pembagi 173 berasal, bagaimana rumus lembur di hari kerja dan hari libur, berapa batas jam lembur yang diizinkan, sampai hak-hak kecil yang sering dilupakan. Siapkan kalkulator (atau jangan โ€” di akhir artikel ada jalan pintasnya).

Aturan mainnya ada di mana?

Perhitungan lembur di Indonesia bukan kesepakatan lisan antar kantor, melainkan diatur berlapis dalam peraturan ketenagakerjaan: mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, lalu diperinci lewat peraturan pemerintah dan peraturan menteri tentang waktu kerja dan upah kerja lembur. Intinya konsisten dari dulu: kerja di luar jam kerja normal (umumnya 40 jam seminggu) dihitung sebagai lembur dan wajib dibayar dengan pengali tertentu.

Yang perlu kamu ingat cuma dua hal: jam kerja normal itu 40 jam seminggu (7 jam ร— 6 hari atau 8 jam ร— 5 hari), dan semua kelebihan dari itu ada harganya โ€” dengan tarif yang berbeda antara hari kerja dan hari libur.

Dari mana angka 173?

Semua perhitungan lembur dimulai dari satu angka kunci: upah per jam = upah sebulan รท 173. Angka 173 ini bukan angka sakti yang jatuh dari langit โ€” dia hasil rata-rata jam kerja per bulan:

52 minggu ร— 40 jam kerja รท 12 bulan โ‰ˆ 173,33 jam per bulan

Setahun ada 52 minggu. Jam kerja normal 40 jam per minggu. Kalikan, lalu bagi 12 bulan โ€” ketemu sekitar 173 jam kerja per bulan. Jadi kalau gajimu Rp5.000.000, upah per jam kamu adalah Rp5.000.000 รท 173 = Rp28.902. Angka inilah yang jadi bahan baku semua perhitungan berikutnya.

Fun fact: karena pembaginya tetap 173, dua orang dengan gaji sama akan selalu punya upah lembur per jam yang sama, tidak peduli kantornya memakai pola 5 atau 6 hari kerja.

Rumus lembur di hari kerja

Untuk lembur di hari kerja biasa (nambah jam setelah jam kantor), tarifnya berjenjang:

Jam lembur ke-Pengali
Jam pertama1,5 ร— upah per jam
Jam kedua dan seterusnya2 ร— upah per jam

Logikanya: jam pertama dianggap "pemanasan", jam-jam berikutnya makin membebani fisik dan waktu pribadimu, jadi makin mahal. Mari kita hitung contoh nyata: gaji Rp5.000.000, lembur 3 jam di hari kerja.

Upah/jam = 5.000.000 รท 173 = Rp28.902
Jam ke-1: 1,5 ร— 28.902 = Rp43.353
Jam ke-2: 2 ร— 28.902 = Rp57.804
Jam ke-3: 2 ร— 28.902 = Rp57.804
Total: Rp158.960

Tiga jam lembur โ‰ˆ Rp159 ribu, atau sekitar 6 porsi nasi padang pakai rendang. Sekarang kamu punya alat tawar yang jelas saat diminta "bentar aja kok, satu jam doang".

Kalau lemburnya di hari libur?

Ini yang sering bikin kaget (dalam artian baik): lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi tarifnya jauh lebih tinggi. Untuk perusahaan dengan pola 5 hari kerja:

Jam ke-Pengali
1 โ€“ 82 ร— upah per jam
93 ร— upah per jam
10 โ€“ 114 ร— upah per jam

Contoh cepat dengan gaji yang sama (upah/jam Rp28.902): dipanggil kerja 8 jam di hari Minggu = 8 ร— 2 ร— 28.902 = Rp462.432 โ€” hampir setengah juta untuk satu hari. Untuk pola 6 hari kerja angkanya sedikit berbeda strukturnya, tapi prinsipnya sama: hari libur = pengali dobel ke atas. Jadi kalau kamu rutin diminta masuk pas tanggal merah dan "diganti libur di hari lain" tanpa hitungan yang jelas, kamu berhak bertanya.

Ada batasnya juga, lho

Lembur bukan sesuatu yang boleh dilakukan tanpa batas. Aturan yang berlaku membatasi kerja lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (di luar lembur pada hari istirahat/libur resmi). Selain itu ada hak-hak kecil yang sering dilupakan:

Hal-hal yang sering kelewat

  1. Dasar perhitungannya upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap โ€” misalnya uang makan atau transport yang dibayar berdasarkan kehadiran โ€” umumnya tidak ikut jadi dasar hitungan. Kalau slipmu memisahkan komponen gaji, pastikan kamu menghitung dari komponen yang benar.
  2. Tidak semua posisi berhak uang lembur. Golongan jabatan tertentu (biasanya level manajerial dengan wewenang dan gaji yang lebih tinggi) bisa dikecualikan โ€” dengan catatan hal itu dituangkan jelas di perjanjian kerja dan kompensasinya memang sudah masuk ke paket gajinya.
  3. Lembur yang dibayar "paket flat" perlu dicek. Beberapa perusahaan memberi "tunjangan lembur tetap" per bulan. Boleh-boleh saja selama nilainya tidak lebih kecil dari hitungan rumus resmi untuk jam lembur yang benar-benar kamu jalani.

Tanya jawab singkat

Lemburku gak pernah dibayar. Harus mulai dari mana?

Mulai dari yang paling adem: kumpulkan catatan jam lembur (email perintah kerja, log absensi, chat), hitung nilainya dengan rumus di atas, lalu ajak bicara HRD baik-baik dengan data. Kalau jalur internal buntu, kamu bisa berkonsultasi ke dinas ketenagakerjaan setempat โ€” gratis.

Gajiku di bawah UMR, apakah rumusnya beda?

Rumusnya sama (gaji รท 173), tapi kalau upahmu di bawah upah minimum, itu masalah tersendiri yang lebih mendasar dari urusan lembur, dan layak dikonsultasikan.

Aku kerja remote/startup dengan jam fleksibel. Masih relevan?

Selama statusmu karyawan (bukan freelancer dengan kontrak per proyek), kerangka jam kerja 40 jam seminggu tetap jadi acuan. Fleksibel itu soal kapan kamu kerja, bukan alasan menghapus kompensasi berapa lama kamu kerja.

Penutup

Rumus 173 adalah kerangka umum yang berlaku di Indonesia โ€” praktik tiap perusahaan bisa berbeda karena kebijakan internal atau perjanjian kerja masing-masing. Jadikan hasil hitunganmu sebagai bahan diskusi yang sehat dengan HRD, bukan senjata perang. Tapi paling tidak, mulai hari ini kamu gak lagi nebak-nebak isi slip gaji sendiri.

๐Ÿ’ก Males ngitung manual? Pakai Kalkulator Lembur di Isengin โ€” tinggal masukin gaji dan jam lembur, hasilnya langsung keluar. Gratis, gak pake login.
โœ๏ธ Punya tulisan yang pengen nampang di Isengin? Kirim aja ke alfadsabilhaq@gmail.com โ€” jangan lupa cantumkan namamu, nanti dipajang di bagian "Oleh: <namamu>". Temanya bebas selama masih seputar dunia kerja, konten kreator, hitung-hitungan sehari-hari, atau fun fact menarik. Tulisan harus karya sendiri dan belum pernah terbit di tempat lain.